Solopos.com, JAKARTA — Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga dari kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga dari kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (tengah) menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi