Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Majelis Hakim memvonis Mardani H. Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjalani sidang secara virtual embacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). (Antara/Bayu Pratama S)

 

Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi