Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!
Majelis Hakim memvonis Mardani H. Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.