Solopos.com, BOYOLALI –– Sepuluh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali mendapat asimilasi Covid-19 pada Kamis (5/1/2023). Mereka adalah narapidana tindak pidana ringan (tipiring) yang menjadi WBP Rutan Boyolali.
PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali
Suasana haru terlihat saat beberapa napi menangis sambil memeluk keluarga mereka, sebagian lagi bersujud di kaki sang ibu seusai diumumkan resmi mendapatkan program asimilasi Covid-19 di salah satu gedung Rutan Boyolali.
Setelah mendapat asimilasi, mereka secara resmi dapat melakukan pembinaan di luar rutan dan dapat kembali ke rumah masing-masing.