Solopos.com, MEDAN — Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris seusai mendengarkan putusan atau vonis dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023).
PromosiSemarak Bulan Pelanggan Candi Elektronik
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.
Kedua prajurit itu terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk. R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

