Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriani Susantsi atas kasus tersebut.

PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi