Terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis empat tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp250 juta subsider enam bulan.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren