Solopos.com, KLATEN — Warga mendirikan tenda di atas puing-puing rumahnya pasca eksekusi pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023).

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pasca eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klaten tersebut sejumlah warga bertahan dengan mendirikan tenda untuk meminta keadilan dan ada musyawarah terkait ganti rugi atas pembongkaran rumah mereka. Warga juga masih beraktivitas mengumpulkan bagian rumah dan perabotan yang masih dapat digunakan.

Sebelumnya proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogjadi Desa Pepe, Kecamatan Ngawen oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten berlangsung lancar, meski sempat diwarnai adu argumen dan tangisan warga.

Ada 17 bidang lahan yang dibebaskan untuk pembangunan tol Solo-Jogja di Klaten yang dieksekusi PN Klaten. Sebanyak 13 lahan di antaranya berada di Desa Pepe dan sisanya di Desa Manjungan dan Kahuman, Kecamatan Ngawen, serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

 

Warga melintas di dekat puing-puing rumah pasca eksekusi pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 

Sejumlah tenda dipasang warga berdiri diantarara puing-puing bangunan rumah pasca eksekusi lahan terdampak tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Kamis (11/5/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi