Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menghadirkan tersangka kasus judi daring (online) saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan judi daring (online) yang bermarkas di Bali. Polisi mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, alat modulator, serta ponsel pintar.

Pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

Para pelaku tersebut, mengelola sejumlah website perjudian di antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (ketiga kiri) dampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kanan), Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso (kiri) dan Wadirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni (kedua kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus judi daring (online) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Polisi menyusun barang bukti hasil pengungkapan judi daring (online) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi