Solopos.com, SUKOHARJO — Bea Cukai Surakarta membongkar dan menyita satu juta batang rokok ilegal dari salah satu rumah di daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021) . Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, So, 29 warga Klaten.
PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Petugas Bea Cukai melakukan penindakan satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan yang dicurigai menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu dan menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu. Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek.