Solopos.com, SUKOHARJO — Bea Cukai Surakarta membongkar dan menyita satu juta batang rokok ilegal dari salah satu rumah di daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021) . Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, So, 29 warga Klaten.

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Petugas Bea Cukai melakukan penindakan satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan yang dicurigai menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu dan menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu. Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek.

 

Petugas Bea Cukai Surakarta menata puluhan kardus berisi jutaan batang rokok ilegal yang disita dari penggrebegan rumah di perumahan elit Getan, Sukoharjo. (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

 

Petugas Bea Cukai Surakarta menujukkan rokok dengan pita palsu yang disita dari gudang penyimpanan di Gentan, Klaten. (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

 

Bea Cukai Surakarta membongkar dan menyita satu juta batang rokok ilegal dari salah satu rumah di daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021). Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek. (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi