Pelaku pencurian 11 potong celana jins,Fajar Nadi Saputra,27, saat diinterogasi Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti, Kamis ( 21/2/2013). Pelaku atas perbuatannya dapat diganjar Pasal 362 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi