Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.
Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.