Solopos.com, JAKARTA — Terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
Ferdinand tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga orang pengacaranya. Kepada awak media, Ferdinand menyampaikan kedatangannya untuk membantu penyidik menyelesaikan perkara yang timbul dari cuitannya.
Hingga Jumat (7/1/2022) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.