Solopos.com, DEPOK — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengakomodir pembuatan KTP elektronik bagi kelompok transgender. Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.
Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Kepemilikan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

 

Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk e-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi