Solopos.com, JAKARTA — Tersangka pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

KPK resmi menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe.

Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

 

Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah), berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi