Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (Kadis) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Tiga orang tersangka pejabat Kabupaten Pemalang yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKPP) Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Raharjo dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PKP) Moh. Ramdon dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang periode 2021 – 2022, Mukti Agung Wibowo, agar dapat lolos seleksi untuk posisi jabatan Eselon II di Kabupaten Pemalang, kasus ini adalah pengembangan dari OTT yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Agustus 2022 lalu.

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (duduk kiri) dan Jubir Ali Fikri (duduk kanan) memgumumkan penetapan penahanan atas tiga orang tersangka Pejabat Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

3 kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka yang menyuap Bupati Pemalang (2021 – 2022) Mukti Agung Wibowo agar dapat lolos seleksi untuk posisi jabatan Eselon II di Kabupaten Pemalang. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi