Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap pejabat Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap Basarnas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi