Solopos.com, INDRAMAYU — Warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024).

PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di tiga Kecamatan akibat temuan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut salah satunya yakni, adanya sejumlah warga yang tidak membawa surat pernyataan pindah memilih saat akan melakukan pencoblosan di TPS.

Ketiga TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas; TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea; dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan dengan jumlah total pemilih 828 orang.

Warga memperlihatkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). (Antara/Dedhez Anggara)

 

Warga memasukkan surat suara ke kotak saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). (Antara/Dedhez Anggara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi