SOLOPOS.COM - Warga memasang atap saat mendirikan bangunan liar di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
SOLOPOS.COM - Spanduk larangan mendirikan bangunan terpasang di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo mengendus praktik jual beli tanah di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Foto diambil Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
SOLOPOS.COM - Warga mendirikan bangunan di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — Sejumlah bangunan liar terlihat berdiri di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022).
Pendirian bangunan liar tersebut diduga hasil praktik jual beli tanah secara ilegal di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat. Saat ini Pemkot Solo memburu oknum yang melakukan praktik jual beli tanah milik pemerintah yakni HP 71 dan HP 62 secara ilegal. Pemkot Solo juga memasang spanduk larangan mendirikan bangunan di kompleks makam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.