Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Jhonny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. (Antara/Sigid Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi