Petani menyiram tanaman di lahan pasir pesisir pantai selatan yang merupakan kawasan Sultan Ground (tanah milik Keraton Ngayogyakarta) di Sanden, Bantul, Yogyakarta, Selasa (24/9/2013). Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tanah berstatus Sultan Ground tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin menempati atau menyewa tanah selama mendaftarkan diri untuk didata perizinannya dan tidak boleh diperjualbelikan secara seenaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi