Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (tengah), menunjukkan kayu gelondongan ilegal yang dilarang diekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1/2013). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer ukuran 40 feet dan 20 feet dengan nilai barang lebih dari Rp4,3 miliar.

PromosiEra Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi