Ketua Forum Perempuan untuk Indonesia, GKR Hemas (kedua kanan) berbicara di depan wartawan saat menggelar jumpa pers pernyataan sikap Forum Perempuan untuk Indonesia di Sekretariat DPD RI di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Senin (01/04/2013). Dalam kesempatan itu Forum Perempuan untuk Indonesia mengapresiasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 sebagai bukti komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam melangsungkan demokrasi yang substansial. Peraturan itu yang mengharuskan keterwakilan 30 persen perempuan oleh parpol hingga level kabupaten dan kota.

PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi