Ketua Forum Perempuan untuk Indonesia, GKR Hemas (kedua kanan) berbicara di depan wartawan saat menggelar jumpa pers pernyataan sikap Forum Perempuan untuk Indonesia di Sekretariat DPD RI di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Senin (01/04/2013). Dalam kesempatan itu Forum Perempuan untuk Indonesia mengapresiasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 sebagai bukti komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam melangsungkan demokrasi yang substansial. Peraturan itu yang mengharuskan keterwakilan 30 persen perempuan oleh parpol hingga level kabupaten dan kota.
PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat