Solopos.com, SEMARANG — Petugas Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi bangunan pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023).
PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI bekas Stasiun Jurnatan seluas 3.060 meter persegi. Proses eksekusi tersebut berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Proses pengosongan ruko itu berjalan dengan aman meski sempat ada penolakan dari warga. Aparat kepolisian juga berjaga di lokasi tersebut, lengkap dengan kendaraan pengurai massa.