Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) meluncurkan 11 mobil patroli khusus yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE mobile untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.

Pengembangan ETLE di Jakarta sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

 

Sejumlah kendaraan-kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile terparkir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang terpasang pada salah satu kendaraan patroli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi