Solopos.com, JAMBI — Petugas menujukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (10/5/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang membawa 264 kilogram lebih sabu-sabu cair menggunakan kapal di Teluk Banten.
Ratusan kilogram sabu cair tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal. Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar.