Solopos.com, SANGGAU — Sebanyak 279 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dan tujuh orang lainnya direpatriasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 279 PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat yaitu tidak memiliki paspor dan ijin kerja.

 

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) berjalan memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Baca Juga: Kisah TKI asal Kudus, Gaji Tak Diberi Hingga Kena Deportasi

Pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas dua gelombang, yakni pagi dan siang. Pemulangan di gelombang pagi sekitar pukul 08.30 WIB tercatat sebanyak 122 orang dari tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi.

PMIB yang dideportasi telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Malaysia, sehingga mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran. Sedangkan PMIB yang terkena repatriasi mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.

 

Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 279 PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

PMI bermasalah tersebut dideportasi karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat yaitu tidak memiliki paspor dan ijin kerja. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi