Solopos.com, JAKARTA — Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

PromosiKisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.

 

Enam terdakwa kasus penganiayaan Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ade Armando, Abdul Latif (kedua kiri) dipeluk kerabatnya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). (A/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi