Solopos.com, DEPOK — Polisi menyegel gudang pengemasan minyak goreng dengan memasang garis polisi, di Jl. Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan gudang tersebut tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan.

 

Polisi mengecek gudang pengemasan minyak goreng di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Baca Juga: Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Diperketat, Begini Kata Kapolri

Selain itu, di gudang tersebut diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng merek tertentu dengan cara mengemas ulang.

 

Garis polisi terpasang di gudang pengemasan minyak goreng di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Gudang tersebut disegel karena tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi