SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Anja Runtuwene (kiri), Rudy Hartono Iskandar (tengah) dan Tommy Adrian (kanan) berbincang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan tanah di Munjul untuk program rumah DP Rp0 Rudy Hartono Iskandar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
SOLOPOS.COM - Sidang vonis menghadirkan ketiga terdakwa yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
SOLOPOS.COM - Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar, divonis 6 dan 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Ketiganya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Majelis hakim memvonis Rudy dan Tommy tujuh tahun penjara sementara Anja divonis enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.