Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Pembelian elpiji bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh warga yang telah terdata.

PromosiMeniti Jalan Terakhir menuju Paris

Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan tersebut mulai 1 Januari 2024 agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi