Solopos.com, BANDA ACEH — Petugas Bea Cukai memusnahkan jutaan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024).
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB No.172 dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp18,625 miliar.
Rokok asal Thailand tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Total nilai rokok impor ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14 miliar lebih.
![](https://images.solopos.com/2024/07/ROKOK-IMPOR-ILEGAL-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/07/ROKOK-IMPOR-ILEGAL-3-555x370.jpg)