Solopos.com, BANDA ACEH — Petugas Bea Cukai memusnahkan jutaan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024).

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB No.172 dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp18,625 miliar.

Rokok asal Thailand tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Total nilai rokok impor ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14 miliar lebih.

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan dari truk barang sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). (Antara/Ampelsa)

 

 Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka. (Antara/Ampelsa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi