Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Semula Kejagung memperkirakan kerugian Rp271 triliun, setelah diaudit BPKP nilainya berubah cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun. BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta mengaudit ulang oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Antara/Bayu Pratama S)

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Antara/Bayu Pratama S)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi