Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Semula Kejagung memperkirakan kerugian Rp271 triliun, setelah diaudit BPKP nilainya berubah cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun. BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta mengaudit ulang oleh Kejaksaan Agung.
![](https://images.solopos.com/2024/05/KASUS-TIMAH-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/05/KASUS-TIMAH-3-555x370.jpg)