Solopos.com, KEDIRI — Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Keempat terdakwa tersebut adalah APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi.

 

Para terdakwa kasus gagal ginjal akut berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

 

Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. (Antara/Prasetia Fauzani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi