Solopos.com, KEDIRI — Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Keempat terdakwa tersebut adalah APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi.