Solopos.com, JEPARA — Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK menunjukkan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers penegakan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pengusaha tambak udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa berinisal S, TS, MSD, dan SL dengan pasal berlapis, Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang – Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLHK juga menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
![](https://images.solopos.com/2024/06/TAMBAK-UDANG-ILEGAL-KARIMUNJAWA-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/06/TAMBAK-UDANG-ILEGAL-KARIMUNJAWA-3-555x370.jpg)