Solopos.com, JEPARA — Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK menunjukkan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers penegakan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pengusaha tambak udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa berinisal S, TS, MSD, dan SL dengan pasal berlapis, Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang – Undang RI  Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLHK juga menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers penegakan hukum tambak udang ilegal Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). (Antara/Aji Styawan)

 

 tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa berinisal S, TS, MSD, dan SL dengan pasal berlapis, Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang – Undang RI  Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Antara/Aji Styawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi