Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakomodasi pemilih yang tidak terdaftar. KPU juga tidak akan mengusulkan Perpu untuk itu karena menganggapnya terlalu berbahaya.

PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Ada, dibicarakan, tapi sulit. Tapi kesimpulannya kita tidak mengusulkan Perpu karena berbahaya. Itu berbahaya, bahaya luar biasa. KPU bisa dituduh macam-macam,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Meski bertujuan baik, tapi Hafiz beranggapan penggunaan KTP bisa menjadi bumerang bagi KPU. Sebab bisa jadi orang memiliki lebih dari 1 KTP. “Tujuannya bagus, tapi kalau orang punya KTP sampai lima, KPU yang dituding,” tegasnya.

Selain itu KPU juga akan menghadapi kesulitan terkait penyediaan logistik. Mengingat di undang-undang jumlah logistik dibatasi sesuai jumlah DPT plus 2 persen, dikhawatirkan terjadi kelangkaan logistik jika pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak suaranya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi