Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Rapat pleno yang berlangsung tertutup diikuti August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan dihadiri Sekretaris KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.
![](https://images.solopos.com/2024/07/PLT-KETUA-KPU-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/07/PLT-KETUA-KPU-3-555x370.jpg)