Solopos.com, JAKARTA — Pedangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Pada sidang pemeriksaan Nayunda Nabila sebagai saksi, biduan itu sempat mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
![](https://images.solopos.com/2024/05/NAYUNDA-NABILA-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/05/NAYUNDA-NABILA-3-555x370.jpg)