Penimbunan gula diungkap polisi di Semarang.

PromosiMeniti Jalan Terakhir menuju Paris

Polisi menata karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI barang bukti kasus penimbunan oleh spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Polisi menata karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI barang bukti kasus penimbunan oleh spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tim Satgas Mafia Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/5/2017), melakukan gelar perkara di gudang kayu lapis milik PT KMP, Jl. Pelabuhan Kendal, Kaliwungu, Kendal. Di tempat itu, polisi menemukan karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora.

Mula-mula Kantor Berita Antara mencuatkan persoalan karung-karung gula itu tak ditandai logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Dipersoalkan kemudian PT KMP di Kendal tak memiliki izin perdagangan gula, hanya kayu lapis. Namun, selajutnya, polisi menyebut 39 ton gula pasir itu milik spekulan yang sengaja menimbun salah satu kebutuhan pokok masyarakat menjelang Ramadan 2017.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi