Solopos.com, JAKARTA — Petugas Satpol PP membongkar tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.

Sebelumnya, para pengungsi yang sebagian berasal dari Somalia, Sudan, Irak, Iran, Rohingya dan Afghanistan menggelar aksi dengan mendirikan tenda untuk meminta keputusan status pengungsi atau refugee.

Pembongkaran tenda pengungsi WNA itu karena melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum dan mengganggu estetika kota.

Petugas Satpol PP menertibkan dan membongkar tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (Antara/Bayu Pratama S)

 

Pengungsi warga negara asing (WNA) masuk ke dalam mobil imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (Antara/Bayu Pratama S)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi