Solopos.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan moda transportasi Transjakarta. Aturan tersebut sesuai dengan SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pelanggan Transjakarta agar wajib memiliki sertifikat vaksinasi. Penumpang bus Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat memasuki area halte.

PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

 

Calon penumpang menanti kedatangan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (20/8/2021). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 calon penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (20/8/2021). (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Aturan tersebut sesuai dengan SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pelanggan Transjakarta agar wajib memiliki sertifikat vaksinasi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Penumpang bus Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat memasuki area halte. JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi