Solopos.com, BATAM — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan di sela konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka berinisial EH, NA, dan AS.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu asal Malaysia seberat 35,94 kg yang akan dikirim ke Jakarta.
Tersangka EH dan NA merupakan pasangan suami-istri, dimana EH berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO. Sementara NA, menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.
Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.
![](https://images.solopos.com/2024/07/KASUS-NARKOBA-BATAM-2-555x370.jpg)
![](https://images.solopos.com/2024/07/KASUS-NARKOBA-BATAM-3-555x370.jpg)